STNK Digital Punya Kekuatan Hukum, Cara Menggunakannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK digital yang kini dapat digunakan pengendara melalui aplikasi Digital Korlantas.(Foto : CNNIndonesia /Adhi Wicaksono)

Ilustrasi STNK digital yang kini dapat digunakan pengendara melalui aplikasi Digital Korlantas.(Foto : CNNIndonesia /Adhi Wicaksono)

Jakarta, Britakini.com – Pengendara kini dapat menggunakan STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Korlantas Polri menyatakan dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

Korlantas meluncurkan layanan STNK digital pada Jumat (25/9). Inovasi ini melanjutkan digitalisasi layanan kepolisian setelah Polri menghadirkan SIM dalam format digital.

Pengendara Bisa Menunjukkan STNK Digital

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan pengendara tidak perlu khawatir saat lupa membawa STNK fisik.

Pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu, mereka dapat menunjukkan STNK digital kepada petugas saat pemeriksaan.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/9).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan. Petugas juga dapat memeriksa data kendaraan melalui sistem digital.

Baca Juga :  Penjualan Mobil Suzuki Melonjak 46 Persen April 2026

Cara Aktivasi STNK Digital

Pemilik kendaraan dapat mengaktifkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Prosesnya membutuhkan beberapa data kendaraan.

Pertama, masukkan nomor pelat kendaraan ke dalam aplikasi. Selanjutnya, masukkan lima digit terakhir nomor rangka.

Pemilik kendaraan juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Mereka wajib memiliki STNK fisik sebelum mengaktifkan versi digital.

Selain itu, pastikan NIK pada akun Digital Korlantas sama dengan NIK yang tercantum dalam STNK.

Layanan digital ini juga membantu pemilik kendaraan menjaga dokumen administrasi. Pemilik tidak perlu selalu membawa dokumen fisik saat membutuhkan data STNK.

STNK Digital Punya Kekuatan Hukum

Korlantas Polri menjelaskan bahwa STNK digital tidak menggantikan STNK fisik. Layanan tersebut berfungsi sebagai mirroring atau representasi elektronik dari STNK yang berlaku.

Irjen Pol Wibowo menegaskan kesetaraan kekuatan hukum kedua dokumen tersebut.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo.

Baca Juga :  Honda Resmi Luncurkan Vario 160 Evo 2026, Ini Harganya

Karena itu, pengendara dapat menunjukkan STNK digital melalui aplikasi ketika tidak membawa STNK fisik.

Korlantas Hadirkan Empat Layanan Digital

Korlantas Polri meluncurkan STNK digital bersama tiga layanan digital lainnya. Ketiga layanan tersebut mencakup Kios SIM, pembayaran denda tilang, dan aplikasi Siap Jalan.

Kios SIM membantu pemohon memperpanjang dan mencetak SIM A serta SIM C secara mandiri. Pemohon dapat menggunakan fasilitas tersebut melalui aplikasi SINAR di Digital Korlantas.

Selain itu, Digital Korlantas kini menyediakan sistem pembayaran tilang elektronik. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk memproses pembayaran denda tilang secara digital.

Korlantas juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan sebagai bagian dari pengembangan layanan lalu lintas berbasis digital.

Kehadiran berbagai layanan tersebut membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses layanan administrasi kendaraan dan lalu lintas. (Ven*)

Penulis : Vendra

Editor : Vendra

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Berita Terkait

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro
Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya
BYD Atto 1 Terlaris, Toyota Avanza Terus Membuntuti
Riset Ungkap Usia Pakai Baterai Mobil Listrik Terbaru
Mitsubishi New Xforce ICE Cocok untuk SUV Pertama
Aplikasi Penghasil Uang 2026, Begini Cara Mengumpulkan Koin
BYD Atto 1 Terbaru Diprediksi Berharga Rp260 Juta
5 Aplikasi Penghasil Uang Bisa Cair ke DANA
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:00 WIB

BYD Atto 1 Terlaris, Toyota Avanza Terus Membuntuti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Riset Ungkap Usia Pakai Baterai Mobil Listrik Terbaru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Mitsubishi New Xforce ICE Cocok untuk SUV Pertama

Berita Terbaru

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB

Yadea GT80 mengandalkan baterai ganda untuk mengejar jarak tempuh lebih dari 180 km dalam sekali pengisian daya.(Foto : Ist)

Teknologi

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:00 WIB

Saham Bank Mandiri (BMRI) mengalami koreksi 8,54% seiring dengan anjloknya IHSG pada sesi pertama perdagangan Jumat (16/10/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:00 WIB

BMKG mendeteksi sebaran asap karhutla dari Kalimantan hingga wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.(Foto : detik.com)

Nasional

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:00 WIB