Jakarta, Britakini.com – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Januari 2027. Pemerintah akan menggunakan tes kompetensi dalam proses perubahan status tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza menyampaikan informasi itu saat memberikan keterangan di Lampung Selatan, Minggu. Ia mengatakan Komisi X DPR RI telah membahas penataan status guru bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Guru PPPK Penuh Waktu Akan Ikuti Tes
Rycko mengatakan pemerintah hampir memastikan rencana perubahan status guru PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Namun, guru harus mengikuti tes kompetensi untuk mengikuti proses seleksi menuju PNS.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN (PNS), tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ujar Rycko.
Rycko meminta pemerintah menyiapkan mekanisme tes yang jelas. Ia juga berharap pelaksanaan tes tidak menghambat karier guru.
Jumlah Guru PPPK Capai 908.617 Orang
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat 908.617 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga menyiapkan proses perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu. Pemerintah mengarahkan mereka untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru. Pemerintah juga ingin meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui penataan tersebut.
Komisi X DPR Awasi Proses Peralihan
Rycko meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai hak dan status guru selama proses perubahan. Ia juga meminta pemerintah menjalankan seluruh tahapan secara transparan.
Komisi X DPR RI akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan mencakup kepastian hukum dan mekanisme perubahan status.
Selain itu, Komisi X akan memantau peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Pengawasan juga mencakup guru yang bertugas di daerah tertinggal.
PPPK Paruh Waktu Menuju Status Penuh Waktu
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan rencana perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk mengikuti perubahan status tersebut. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Dengan demikian, kedua kelompok PPPK memiliki mekanisme perubahan status yang berbeda. Guru PPPK paruh waktu mengikuti proses penataan menuju status penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu memiliki jalur seleksi menuju status PNS. (Ven*)









