Jakarta, Britakini.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh nasional sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Prabowo menetapkan susunan baru Wantimpres melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan tersebut, Pratikno memimpin Wantimpres sebagai ketua sekaligus anggota. Presiden juga menunjuk sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang sebagai anggota.
Para anggota Wantimpres berasal dari kalangan politik, akademisi, tokoh agama, pengusaha, aktivis, hingga mantan pejabat negara.
Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran Wantimpres antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Budi Gunawan, Anwar Usman, Quraish Shihab, Yahya Cholil Staquf, Rocky Gerung, Margarito, Tahir, Chairul Tanjung, Hatta Rajasa, dan Ignasius Jonan.
Pratikno Ungkap Alasan Pilih Banyak Tokoh
Pratikno menjelaskan bahwa pemerintah memilih tokoh dari berbagai bidang untuk mengisi Wantimpres.
Menurut dia, setiap anggota membawa pengalaman dan pengetahuan yang dapat membantu Presiden menjalankan pemerintahan.
“Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang, dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta,” kata Pratikno setelah pelantikan.
Pratikno juga akan mengoordinasikan seluruh anggota Wantimpres. Ia ingin setiap anggota memberikan masukan sesuai pengalaman dan keahliannya.
Dengan cara itu, Wantimpres dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dalam mendampingi Presiden.
“Kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang,” ujar Pratikno.
Apa Tugas Wantimpres?
Wantimpres memiliki tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Pratikno menegaskan bahwa Presiden menjadi pihak utama yang menerima masukan dari Wantimpres.
“Tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary, yaitu Bapak Presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden,” kata Pratikno.
Dalam menjalankan tugas tersebut, anggota Wantimpres dapat memberikan masukan mengenai berbagai persoalan pemerintahan.
Setiap anggota dapat menggunakan pengalaman, pengetahuan, dan keahliannya untuk menyusun pertimbangan bagi Presiden.
Masukan tersebut dapat membantu Presiden melihat sebuah persoalan dari berbagai sudut pandang sebelum menentukan kebijakan.
Wantimpres Tidak Mengambil Alih Kekuasaan Presiden
Wantimpres memberikan pertimbangan, tetapi lembaga ini tidak mengambil alih kewenangan Presiden.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Karena itu, Presiden tetap memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan pemerintahan.
Wantimpres hanya memberikan nasihat, pertimbangan, dan masukan sesuai tugasnya.
Posisi ini juga membedakan Wantimpres dengan kementerian. Anggota Wantimpres tidak memimpin kementerian dan tidak menjalankan urusan pemerintahan sektoral.
UU 64 Tahun 2024 Tambah Tugas Wantimpres
Pemerintah memperkuat peran Wantimpres melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur tugas Wantimpres dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Selain itu, UU tersebut memberikan tugas tambahan kepada Wantimpres untuk memantau dan meninjau pelaksanaan undang-undang.
Perubahan aturan juga mengatur susunan anggota Wantimpres.
Presiden dapat menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan. Dalam menentukan jumlah tersebut, Presiden perlu mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Susunan Wantimpres terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota dan sejumlah anggota lainnya.
UU Nomor 64 Tahun 2024 juga menetapkan anggota Wantimpres sebagai pejabat negara.
Namun, status tersebut tidak membuat anggota Wantimpres memiliki kewenangan yang sama dengan menteri.
Wantimpres tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Apa Bedanya Wantimpres dan Menteri?
Wantimpres dan menteri sama-sama bekerja dalam lingkungan pemerintahan Presiden. Namun, keduanya menjalankan tugas yang berbeda.
Menteri membantu Presiden menjalankan urusan pemerintahan tertentu. Setiap menteri memimpin kementerian dan mengurus bidang pemerintahan sesuai tugasnya.
Sementara itu, Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Anggota Wantimpres tidak memimpin kementerian. Mereka juga tidak menjalankan urusan pemerintahan sektoral seperti para menteri.
Dengan demikian, menteri menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidangnya. Sementara itu, Wantimpres memberikan masukan kepada Presiden berdasarkan pengalaman dan keahlian para anggotanya.
Wantimpres Merupakan Lembaga Negara
UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut Wantimpres sebagai lembaga negara.
Artinya, Wantimpres bukan sekadar kelompok penasihat informal yang Presiden bentuk untuk memberikan masukan.
Undang-undang mengatur keberadaan, tugas, fungsi, dan kedudukan Wantimpres.
Wantimpres juga memiliki hubungan kelembagaan langsung dengan Presiden. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.
Namun, Wantimpres tidak memegang kekuasaan pemerintahan tersendiri.
Lembaga tersebut membantu Presiden melalui nasihat dan pertimbangan dalam menjalankan pemerintahan.
Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres
Berikut daftar lengkap 26 tokoh yang Prabowo lantik sebagai anggota Wantimpres:
- Pratikno – Ketua merangkap anggota
- Hatta Rajasa – Wakil ketua
- Shinta Nuriyah Wahid
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Jenderal TNI Purn. Agum Gumelar
- Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- K.H. Anwar Iskandar
- K.H. Said Aqil Siradj
- K.H. Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Letjen TNI Purn. Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Muhammad Qodari
- Anwar Usman
- Ignasius Jonan
- Murdaya Poo
Pelantikan tersebut membentuk susunan baru Wantimpres dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya, para anggota akan memberikan nasihat, pertimbangan, dan masukan kepada Presiden sesuai tugas yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: Liputan6.com









